JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H. Joko Widodo,” ujar Irjenpol Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan penegakan hukum, bukan tindakan politis. “Penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum,” tegasnya.
Dari delapan tersangka, lima orang tergabung dalam klaster I, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara tiga orang lainnya dalam klaster II, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan digital forensik, para tersangka terbukti melakukan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjenpol Asep.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli digital forensik, ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga perwakilan dari UGM. Sebanyak 723 item barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang dinyatakan sah oleh Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Menanggapi status tersangka, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengaku akan menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya.
“Saya sikapi dengan senyum, ini adalah bagian dari proses. Saya tetap tegar dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Senada dengan itu, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan dan menghormati jalannya penyidikan. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Saya siap lahir batin,” ungkapnya.
Kapolda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar. “Mari kita jaga bersama suasana yang aman dan kondusif agar ruang publik tetap nyaman,” tutupnya. HUM/GIT

