JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia yang akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Riau. Dalam operasi ini, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
“Barang bukti satu tas warna hitam merek Puma berisi enam bungkus yang dilakban kuning, terdiri dari lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus berisi sekitar 3.000 butir ekstasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.
Kasus ini terungkap pada Rabu 6 November 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi adanya sindikat narkoba asal Malaysia yang berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Pekanbaru, Riau.
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua orang tersangka berinisial YAL (27) dan SL (30) berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial N (DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru. Barang tersebut diambil menggunakan motor milik tersangka SL,” jelas Eko.
Eko menambahkan, tersangka SL dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per bungkus, sementara tersangka YAL dijanjikan upah Rp30 juta setelah pekerjaan selesai. Polisi kini masih memburu pelaku utama berinisial N yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. HUM/GIT

