MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

Publisher: Redaktur 6 November 2025 2 Min Read
Share
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil meraih peringkat terbaik kedua dalam Program Pengendalian Gratifikasi kategori Kementerian/Lembaga tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Capaian ini menunjukkan konsistensi Kemnaker dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan nilai dasar yang harus dijaga seluruh aparatur negara.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemnaker dalam menjaga integritas organisasi. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi bukti bahwa budaya anti-gratifikasi telah menjadi komitmen bersama,” ujar Cris dalam keterangan resminya, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga:  KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut 'Pesta'

Cris menjelaskan, Kemnaker selama ini terus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui berbagai langkah strategis, di antaranya optimalisasi perangkat pengendalian, penyebaran pesan melalui berbagai kanal media, penyelenggaraan e-learning, sosialisasi berkelanjutan, serta pemetaan titik rawan gratifikasi dan mitigasi risiko.

Selain itu, Kemnaker juga meningkatkan kualitas pelaporan dan menghadirkan inovasi dalam upaya pencegahan agar pengawasan berjalan lebih efektif. Penghargaan dari KPK, kata Cris, menjadi momentum untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kemnaker juga berkomitmen memperluas budaya anti-gratifikasi hingga ke seluruh unit pelaksana teknis, seperti balai latihan kerja, satuan kerja, dan layanan publik di daerah. Konsistensi pegawai dalam menolak dan melaporkan gratifikasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Baca Juga:  Ini Daftar 40 Capim dan 40 Calon Dewas KPK yang Lolos Tes Tulis, Ada nama Deputi Pencegahan, Pimpinan, hingga Eks Jubir KPK

Cris menegaskan bahwa Kemnaker mendukung penuh program nasional pencegahan korupsi yang digagas pemerintah bersama KPK. Menurutnya, keberhasilan pengendalian gratifikasi berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat kualitas layanan di sektor ketenagakerjaan. HUM/GIT

TAGGED: Cris Kuntadi, integritas ASN, kemnaker, KPK, penghargaan gratifikasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?