MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA China Terduga Pemukulan Bebas Setelah Proses Restorative Justice, Tapi Harus Dipenjara Selama 20 Hari

Publisher: Redaksi 2 Maret 2023 3 Min Read
Share
E A Siregar, SH, kuasa hukum terlapor BX.
Ad imageAd image

DENPASAR, Slentingan.com – Kuasa hukum terlapor BX, E A Siregar, SH, melihat langkah yang diambil kepolisian dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice sedikit terlambat. Pasalnya, BF, harus melalui penahanan di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Bali, selama 20 hari.

BF, WN China yang terlibat pemukulan terhadap Manajer Resto Bali Ocean Feast di Kawasan Pelabuhan Benoa, JL dan temannya, HK, yang dipicu perkataaan tak senonoh HK, Senin (30/1/2023), baru bebas pada, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, penanganan yang seperti ini bisa menjadi preseden buruk menyangkut pendekatan restorative justice yang selama ini menjadi program Presisi Kapolri.

“Yang kami sayangkan, kenapa harus melalui masa penahanan yang begitu lama. Kecuali kalau klien kami, orang asing ini membuat kegaduhan, beda lagi. Silahkan tangkap. Persoalannya masalah ini kan dipicu perkataan yang tak pantas dari teman pelapor. Klien kami diamankan tanggal 9 Februari, baru kemarin malam dibenaskan. Sedangkan kita dAri awal pihak sudah selalu mencoba untuk bermediasi,” tegas Siregar, Kamis (2/3/2023).

Masih kata Siregar, saat ini bangsa Indonesia tengah memulihkan perekonomian pasca dilanda Covid-19, dengan butuh masuknya WNA berinvestasi di Bali dan daerah di Indonesia lainnya.

“Apalagi yang ditangani ini warga asing yang memiliki investasi di Bali. Sementara, bangsa ini lagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid. Jangan sampai kawan-kawan dari klien kami melihat penanganan kasus ini tidak profesional,” sahutnya.

Meski begitu, pihaknya tidak menyalahkan pihak dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang sudah membantu melakukan mediasi antara terlapor dengan pelapor hingga berujung perdamaian.

“Bisa jadi yang dilakukan teman teman polisian sudah pernah mengundang untuk dilakukan mediasi, tapi pihak pelapor mungkin mengulur-ulur. Tapi saya tidak mau menggunakan kata terlambat. Mungkin yang lebih bijak, ketika baru satu minggu, atau 5 hari penahanan atau perkara ini bisa dilihat sebagai inisiatif mediasi perdamaian, maka lebih baik secepatnya diselesaikan dan tidak harus menunggu 20 hari,” bebernya.

Ke depan, ia sangat berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Jika harus menggunakan pendekatan restorative justice, menurutnya pihak kepolisan sesegera mungkin dapat melakukan mediasi tanpa berlama-lama.

“Kalau pendapat kami agar dipercepat proses SP3 nya. Tudak menunggu harus berlama-lama kan. Saya yakin teman teman dari kepolisian, akan sangat profesional mengangani SP3 ini. Karena perdamaian sudah dilakukan di depan teman kepolisian, pencabutan laporan sudah, tentu kita berharap lebih cepat akan lebih baik bila SP3 nya juga dipercepat dan diterima klien kami. Kan tidak perlu sampai 20 hari,” imbuhnya.

“Kami tetepa respect, kami tetap berterimakasih banyak kepada pihak kepolisian, karena telah berhasil untuk meyakinkan mediasi dengan pelapor,” pungkas Siregar. (HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Achmad Hidayat Kader PDIP Surabaya menyampaikan sambutan pada acara Sedekah Bumi yang digelar warga Gresik PPI RW IV, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.
Gelar Sedekah Bumi Gresik PPI, Wayangan “Semar Mbangun Kampung”
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

Hukum

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?