MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Publisher: Admin 5 November 2025 3 Min Read
Share
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adies Kadir akhirnya kembali mengemban tugas sebagai anggota DPR RI.

Contents
MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran EtikLatar Belakang Kasus dan Proses SidangAkhir Masa Nonaktif

Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali.

“Saya bersyukur kepada Tuhan dan menghormati keputusan MKD. Ini menjadi pembelajaran berharga agar saya semakin berhati-hati dan tetap fokus bekerja untuk rakyat,” ujar Adies Kadir dalam pernyataan resminya sesaat setelah putusan dibacakan.

Politisi yang dikenal vokal ini menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:  Pimpinan DPR 2024-2029: Puan Maharani Ketua DPR, Sufmi Dasco, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Wakil Ketua

“Saya akan kembali menjalankan tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, saya berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa anggota DPR adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik

Sidang putusan MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri seluruh anggota majelis menyatakan Adies Kadir bebas dari dugaan pelanggaran etik.

“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.

Meski begitu, MKD mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Meminta teradu I untuk menjaga sikap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan ini, MKD menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.

Baca Juga:  Armuji Dampingi Warga Hadapi Klaim Tanah Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Hormati Hak Warga Perumahan Darmo Hill

Latar Belakang Kasus dan Proses Sidang

Adies Kadir merupakan satu dari lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh MKD. Mereka disidang karena dugaan pelanggaran etik usai video berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan sejumlah pernyataan publik dianggap menyinggung keadilan sosial, yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sejak 3 November 2025, MKD menghadirkan berbagai saksi dan ahli, antara lain:

  • Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
  • Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra
  • Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli Kriminologi
  • Satya Adianto, Ahli Hukum
  • Trubus Rahadiansyah, Ahli Sosiologi
  • Gustia Ayudewi, Ahli Analisis Perilaku
  • Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Baca Juga:  Tugas KPU dalam Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres: Dasar Hukum dan Jadwal Pilpres 2024

Setelah menilai seluruh keterangan dan bukti, MKD menilai bahwa tindakan Adies tidak mengandung unsur pelanggaran etik yang signifikan.

Akhir Masa Nonaktif

Putusan MKD ini menandai berakhirnya masa nonaktif Adies Kadir di DPR. Ia kini kembali dapat menjalankan seluruh fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik.

“Saya menerima putusan ini dengan rendah hati. Bagi saya, integritas adalah fondasi utama dalam politik. Saya berharap pengalaman ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme etik di DPR,” pungkas Adies.

Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa proses etik di parlemen masih berjalan dalam koridor keadilan dan transparansi, serta menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR tentang pentingnya menjaga kehormatan lembaga. HUM/BAD

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, Kode etik, Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?