MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Publisher: Redaktur 5 November 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus ‘jatah preman’ dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dari hasil kegiatan OTT tersebut. Rabu, 5 November 2025.

KPK telah melakukan gelar perkara terkait OTT yang melibatkan Abdul Wahid. Identitas tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers hari ini.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (hari ini) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025 malam.

Budi menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Pound sterling. Total keseluruhan setara Rp 1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga Pound sterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Budi.

Menurut Budi, uang dalam pecahan Dolar dan Pound sterling disita dari rumah milik Abdul Wahid.

Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Sebanyak sepuluh orang diamankan, termasuk Abdul Wahid.

Baca Juga:  Laporkan Ganjar ke KPK Usai Pilpres, IPW Bantah Politisasi

“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni adanya istilah ‘jatah preman’.

“Kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” jelas Budi.

Ia menyampaikan, detail mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers hari ini.

KPK juga menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau setelah dilakukan pencarian dan pengejaran.

“Ya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau,” terang Budi.

Baca Juga:  KPK segera Panggil Anwar Sadad Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya menunggu hasil resmi dari KPK terkait kasus yang menjerat kadernya tersebut.

“Ya kita tunggu aja apa yang KPK putuskan, kita ikuti,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum terhadap Abdul Wahid, Cak Imin menyebut belum ada permintaan sejauh ini.

“Belum ada permintaan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Jakarta, Korupsi, KPK, OTT Gubernur Riau
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?