JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang momen tersebut, tim kuasa hukumnya menyatakan Nikita dalam kondisi mental yang kuat dan siap menerima keputusan majelis hakim, Selasa 28 Oktober 2025.
“Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, kepada wartawan.
Kesiapan tersebut juga sebelumnya diungkapkan oleh Nikita yang dalam beberapa kesempatan menyatakan optimis akan bebas.
Menjelang sidang vonis, dukungan untuk Nikita dipastikan akan mengalir. Usman Lawara menyebut keluarga dan sahabat akan hadir langsung di pengadilan untuk memberikan semangat.
“Insyaallah sahabat, teman, keluarga akan datang,” ujar Usman.
Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024.
Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan terkait ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Dalam perkembangannya, kasus ini mencakup dugaan TPPU sehingga membuat Nikita menjalani penahanan selama sekitar delapan bulan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selama proses hukum berlangsung, persidangan diwarnai berbagai dinamika, mulai dari adu argumen di ruang sidang hingga surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, di mana pihak Nikita merasa diperlakukan tidak adil. HUM/GIT

