MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana tersenyum usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Polri menyebut, Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Rizki menuturkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Oleh karena itu, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Berikut bunyi Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjerat Lisa Mariana:

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di muka umum, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(3) Tidak termasuk pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya dan menuduh bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Hak-hak tertentu dapat dicabut berdasarkan ketentuan pasal 35 No. 1–3.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri, Lisa Mariana tampak santai dan menebar senyum kepada awak media. Ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.

Baca Juga:  Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” ujar Lisa.

Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik dan akan tetap kooperatif dalam proses hukum.

“Tadi berjalan dengan baik, kita juga berterima kasih kepada Siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik sehingga klien kami merasa nyaman saat menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujar Jhon.

Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik lebih difokuskan pada kronologi peristiwa sejak awal hingga saat ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?