MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengatur batas maksimal jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang boleh dimasak per hari.

Kebijakan ini diterapkan agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam dan menjaga kualitas makanan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dalam juknis baru tersebut, SPPG hanya diperbolehkan memasak maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun jumlah tersebut bisa ditambah hingga 2.500 porsi jika juga mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga:  Telur Ayam dan Daun Kelor Pengganti Susu: Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya

“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujar Dadan, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Dadan, juknis terbaru ini akan segera dirilis. Sebelumnya, banyak dapur SPPG yang memasak lebih dari 3.000 porsi per hari, yang dinilai berisiko terhadap kualitas gizi dan beban kerja juru masak.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Dalam Perpres tersebut, salah satu ketentuannya adalah larangan memasak sebelum pukul 00.00 (12 malam). Dapur MBG baru boleh mulai memasak sekitar pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga:  KPK Temukan Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Beri Penjelasan

“SPPG tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat menghadiri acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa 21 Oktober 2025.

Nanik juga menekankan bahwa dapur SPPG wajib menyesuaikan proses memasak dengan urutan waktu pengiriman makanan ke sekolah penerima manfaat, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya, dikirim pagi untuk anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak SD yang agak siang, juga dimasak sendiri. Hal ini termasuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan standar gizi, keamanan pangan, serta kesejahteraan tenaga masak di lapangan. HUM/GIT

Baca Juga:  Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi
TAGGED: Dadan Hindayana, Juknis baru dapur MBG, Kepala BGN, MBG, Nanik S Deyang, SPPG, Wakil Kepala BGN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya bersama Denny Ariyanto.
Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Hukum

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?