SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-lembaga, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I pada Rabu, 22 Oktiber 2025 dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari masing-masing instansi.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pertanahan, terutama dalam hal penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset dan tanah negara, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Melalui MoU ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih solid antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Surabaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih profesional dan transparan.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral kita dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami optimistis dapat memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Wida Rihardyan Adjie.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga seperti ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah, terutama dalam hal pengelolaan aset dan perlindungan hak tanah warga.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Surabaya I dan II bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dapat terus terjaga secara berkesinambungan, demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada masyarakat. HUM/BAD