MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Dakwaan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Marcella Santoso memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Jaksa mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 40 miliar itu diberikan dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebutkan, pemberian pertama senilai Rp 8 miliar dalam pecahan USD 500 ribu, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 32 miliar dalam pecahan USD 2 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar tersebut.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” terang jaksa.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai mereka menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menempatkan dan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset serta rekening.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Marcella dan Ariyanto dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

Sementara Juanedi Saibih dan M Syafei dijerat dengan pasal yang sama, dengan tambahan Pasal 56 KUHP untuk M. Syafei karena perannya mewakili pihak korporasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nominal suap besar dan keterlibatan sejumlah pejabat pengadilan. Proses persidangan Marcella Santoso dan kawan-kawan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. HUM/GIT

TAGGED: CPO, crude palm oil, hakim, Korupsi, ⁠Marcella Santoso, Musim Mas Group, Pengacara, pengurusan izin ekspor, Permata Hijau Group, putusan lepas, suap, terdakwa korporasi, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?