JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Dakwaan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Marcella Santoso memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 40 miliar itu diberikan dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menyebutkan, pemberian pertama senilai Rp 8 miliar dalam pecahan USD 500 ribu, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 32 miliar dalam pecahan USD 2 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar tersebut.
“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” terang jaksa.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai mereka menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menempatkan dan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset serta rekening.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Marcella dan Ariyanto dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara Juanedi Saibih dan M Syafei dijerat dengan pasal yang sama, dengan tambahan Pasal 56 KUHP untuk M. Syafei karena perannya mewakili pihak korporasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nominal suap besar dan keterlibatan sejumlah pejabat pengadilan. Proses persidangan Marcella Santoso dan kawan-kawan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. HUM/GIT