JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di tengah keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut, mantan penyidik senior Harun Al Rasyid memilih jalan berbeda. Harun menegaskan tidak ingin kembali ke KPK karena kini telah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.
Harun Al Rasyid, yang dikenal publik sebagai ‘Raja OTT’ berkat kiprahnya dalam sejumlah operasi tangkap tangan penting saat bertugas di KPK, menyebut bahwa pengabdian kepada bangsa tidak harus dilakukan di lembaga yang sama.
“Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya, tidak ingin kembali ke KPK karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.
Meski demikian, Harun tetap menyatakan dukungannya terhadap rekan-rekan eks pegawai KPK yang memperjuangkan hak mereka untuk kembali ke lembaga tersebut. Ia juga mendukung tuntutan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
“Saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa seluruh mantan pegawai KPK satu suara ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik.
“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa 14 Oktober 2015.
TWK diketahui merupakan tes yang diterapkan pada tahun 2020 terhadap seluruh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai tidak lolos dalam proses tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute sebagai bentuk perjuangan hukum dan moral.
Lakso menilai, keinginan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK.
“Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan, meski sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.
Pihak KPK merespons bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh para mantan pegawai dan menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di KIP. HUM/GIT