MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Di tengah keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut, mantan penyidik senior Harun Al Rasyid memilih jalan berbeda. Harun menegaskan tidak ingin kembali ke KPK karena kini telah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Harun Al Rasyid, yang dikenal publik sebagai ‘Raja OTT’ berkat kiprahnya dalam sejumlah operasi tangkap tangan penting saat bertugas di KPK, menyebut bahwa pengabdian kepada bangsa tidak harus dilakukan di lembaga yang sama.

“Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya, tidak ingin kembali ke KPK karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.

Baca Juga:  Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak

Meski demikian, Harun tetap menyatakan dukungannya terhadap rekan-rekan eks pegawai KPK yang memperjuangkan hak mereka untuk kembali ke lembaga tersebut. Ia juga mendukung tuntutan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa seluruh mantan pegawai KPK satu suara ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Ungkap TWK Era Firli 'Gagalkan' Tangkap Harun Masiku

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa 14 Oktober 2015.

TWK diketahui merupakan tes yang diterapkan pada tahun 2020 terhadap seluruh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai tidak lolos dalam proses tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute sebagai bentuk perjuangan hukum dan moral.

Lakso menilai, keinginan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK.

“Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan, meski sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang

Pihak KPK merespons bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh para mantan pegawai dan menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di KIP. HUM/GIT

TAGGED: Eks pegawai KPK, Harun Al Rasyid, IM57+ Institute, Kementerian Haji dan Umrah, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?