SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah pusat berencana membantu pembangunan kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo yang ambruk beberapa waktu lalu.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan rencana tersebut masih akan dibahas dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
AHY menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait untuk membahas langkah konkret dalam pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny.
“Nanti kami bahas, kami bahas ya dengan pemerintah. Iya, provinsi,” ujar AHY saat ditemui di Hotel Shangri-La Surabaya usai menghadiri Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis 16 Oktober 2025 malam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membenahi infrastruktur pesantren.
“Jadi kemarin kita rapat dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Agama, dan Menteri Pekerjaan Umum membahas masalah infrastruktur pesantren. Pendidikan pesantren ini salah satu yang tertua dan menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia, sehingga harus didukung,” kata Tito.
Namun, Tito menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan infrastruktur.
“Apapun juga, keselamatan nomor satu. Nyawa manusia nomor satu. Termasuk para santri. Oleh karena itu pembangunan infrastrukturnya harus tetap mengikuti kaidah-kaidah desain arsitektur yang ada, tidak asal bangun begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih memperhatikan standar dan mekanisme pembangunan infrastruktur di lingkungan pendidikan.
“Kasus di Sidoarjo itu menjadi pembelajaran bagi kita. Saya sampaikan waktu itu sebagai wake up call untuk membenahi mekanisme pembangunan infrastruktur di lingkungan pondok pesantren,” ujar Tito.
Ia menambahkan, setiap pembangunan gedung, termasuk di pesantren, harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seyogyanya setiap pembangunan infrastruktur, termasuk di pesantren, mengikuti tata aturan yang ada. Semua pembangunan harus mendapatkan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemerintah daerah, baik untuk bangun baru, renovasi, menambah, atau mengurangi,” jelasnya.
Tito menegaskan bahwa setiap dokumen konstruksi wajib diuji kelayakannya oleh tenaga ahli sebelum pembangunan dilakukan. “Dokumen konstruksi itu diuji kelayakannya oleh ahli, biasanya insinyur teknik sipil. Setelah dinyatakan layak baru diterbitkan PBG dan pembangunan bisa dimulai,” tandasnya. HUM/GIT