JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan karena mantan pesinetron itu kembali terlibat kasus narkoba saat menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diketahui kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Setelah kasus tersebut terungkap, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025. “Saat ini di Lapas Kelas I Cipinang. Sudah dipindah sejak bulan Juni,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu 12 Oktober 2025.
Rika menjelaskan, pemindahan Ammar ke Nusakambangan merupakan bentuk ketegasan Kementerian Hukum dan HAM dalam menindak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika, Kamis 16 Oktober 2025.
Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB. Setibanya di sana, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
“Setiap warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” jelas Rika. Ia berharap langkah ini dapat mengubah perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut status hukum Ammar Zoni masih sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya sedang dikordinasikan.
“Kami sedang koordinasi terlebih dahulu terkait pelimpahan sesuai kondisi terbaru ini,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, memastikan Ammar ditempatkan dalam kamar one man one cell. “Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell,” katanya singkat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa sidang Ammar Zoni tetap bisa digelar secara daring. “Ya, salah satunya nanti bisa melalui sidang zoom, itu yang kita lakukan,” ujarnya usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Mashudi juga menegaskan bahwa pemindahan ini tidak akan menghambat proses hukum. “Yang bermasalah akan kita pindahkan. Kalau kuasa hukum mau ajukan pemindahan kembali, silakan. Sidang bisa tetap berjalan lewat zoom,” pungkasnya. HUM/GIT