SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya akhirnya punya harapan. Setelah puluhan tahun tinggal dan mengelola tanah yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina, mereka mendapat dukungan penuh dari tokoh nasional asal Surabaya, Adies Kadir, dan Wakil Wali Kota Armuji (Cakji).
Anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum terbuka di Gedung Srijaya, Rabu, 15 Oktober 2025. Didampingi Cak Ji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.
“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan semena-mena. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di hadapan ribuan warga.
Pertemuan itu menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektar yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan meliputi Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang kini diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh Pertamina.
Adies menyoroti ketimpangan perlakuan Badan Usaha Milik Negara (Pertamina) terhadap rakyatnya. Padahal, warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun dengan dokumen legal—mulai SHM, HGB, hingga rutin membayar PBB.
“Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015, Pertamina mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” ujarnya lantang.
Adies juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari Pertamina.
“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga tegas menyatakan keberpihakannya pada warga, Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.
“Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?” katanya.
Sebagai langkah nyata, Adies telah menghubungi Ketua Komisi II Rifqinizamy, dan Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.
“Setelah reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.
Kepala BPN Surabaya I: Kami Tak Punya Wewenang Menuntaskan Sendiri
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 534 hektare yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina.
Mengingat lahan tersebut menyangkut aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyelesaian hanya bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Kami tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Levelnya sudah kementerian. Karena menyangkut BUMN, harus ada mekanisme antar-kementerian untuk penyelesaiannya,” ujar Budi usai menghadiri pertemuan dengan ribuan warga terdampak. HUM/CAK