MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan itu membuat penyidik Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.

Contents
Orang Tua Nadiem KecewaPertimbangan Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin 13 Oktober 2025. Sehari setelah putusan, tepatnya Selasa 14 Oktober 2025, Nadiem langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Nadiem tiba sekitar pukul 11.34 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Kepada wartawan, Nadiem hanya menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan praperadilan tersebut dan meminta doa agar proses hukum berjalan baik.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem singkat.

Nadiem menyebut masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah sebelumnya sempat dibantarkan ke rumah sakit. Meski demikian, ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya.

“Sudah mulai membaik, mohon doanya. Saya siap menjalani proses hukum,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung selama 10 jam, dan ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.02 WIB. Wajahnya tampak lesu, namun ia tetap menyatakan pemeriksaan berjalan lancar.

“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka,” ucapnya.

Orang Tua Nadiem Kecewa

Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, menyatakan kecewa atas putusan hakim. Meski demikian, mereka tetap mendukung putra mereka menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  Tom Lembong Kalah, Status Tersangka Sah

“Hasil praperadilan mengecewakan, tapi kami akan terus berjuang. Proses ini panjang,” ujar Nono usai sidang.

Atika Algadri, ibunda Nadiem, menegaskan bahwa ia percaya anaknya adalah sosok jujur yang bekerja dengan integritas tinggi selama menjabat menteri maupun saat mendirikan Gojek.

“Kami tahu anak kami bersih, bekerja dengan prinsip moral dan kejujuran. Keputusan ini mematahkan hati kami, tapi kami akan terus berjuang,” tuturnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini.

Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:  Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah

“Menimbang bahwa termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah, maka penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” kata hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.

Hakim juga menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis alat bukti yang digunakan dan menyatakan penahanan terhadap Nadiem telah sesuai prosedur, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai hukum, dan penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dengan penolakan praperadilan ini, Kejagung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. HUM/GIT

TAGGED: Kejagung, korupsi laptop Chromebook, Nadiem Makarim, PN Jakarta Selatan, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring
20 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal
20 Januari 2026
Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
20 Januari 2026
Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
20 Januari 2026
Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi
20 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terkendala Medan Terjal

Korupsi

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Korupsi

Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?