JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan itu membuat penyidik Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin 13 Oktober 2025. Sehari setelah putusan, tepatnya Selasa 14 Oktober 2025, Nadiem langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pantauan di lokasi menunjukkan, Nadiem tiba sekitar pukul 11.34 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Kepada wartawan, Nadiem hanya menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan praperadilan tersebut dan meminta doa agar proses hukum berjalan baik.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem singkat.
Nadiem menyebut masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah sebelumnya sempat dibantarkan ke rumah sakit. Meski demikian, ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya.
“Sudah mulai membaik, mohon doanya. Saya siap menjalani proses hukum,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung selama 10 jam, dan ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.02 WIB. Wajahnya tampak lesu, namun ia tetap menyatakan pemeriksaan berjalan lancar.
“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka,” ucapnya.
Orang Tua Nadiem Kecewa
Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, menyatakan kecewa atas putusan hakim. Meski demikian, mereka tetap mendukung putra mereka menghadapi proses hukum.
“Hasil praperadilan mengecewakan, tapi kami akan terus berjuang. Proses ini panjang,” ujar Nono usai sidang.
Atika Algadri, ibunda Nadiem, menegaskan bahwa ia percaya anaknya adalah sosok jujur yang bekerja dengan integritas tinggi selama menjabat menteri maupun saat mendirikan Gojek.
“Kami tahu anak kami bersih, bekerja dengan prinsip moral dan kejujuran. Keputusan ini mematahkan hati kami, tapi kami akan terus berjuang,” tuturnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini.
Pertimbangan Hakim
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Menimbang bahwa termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah, maka penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” kata hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim juga menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis alat bukti yang digunakan dan menyatakan penahanan terhadap Nadiem telah sesuai prosedur, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai hukum, dan penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dengan penolakan praperadilan ini, Kejagung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. HUM/GIT

