JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di jalan raya kini kerap terlihat kendaraan berpelat nomor ZZ.Pelat tersebut bukan sembarang pelat, melainkan pengganti pelat RF yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan pejabat negara.
Pelat nomor dengan kode ZZ menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik instansi pemerintah, TNI, atau Polri.
Dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, pelat ZZ diberlakukan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan pelat dinas.
Pelat ini disertai kombinasi huruf khusus yang menunjukkan instansi pengguna kendaraan dinas tersebut.
Berikut rincian arti kode pelat nomor ZZ:
- ZZH: Kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah.
- ZZS: Pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
- ZZP: Pejabat Kepolisian.
- ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat.
- ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut.
- ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.
Kendati menggunakan pelat khusus, pengemudi kendaraan dinas tetap wajib menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Pelat nomor ZZ tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, melainkan hanya bagi pejabat setingkat eselon I dan II di instansi pemerintah, TNI, dan Polri.
Selain itu, satu pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Pelat ini juga tidak otomatis kebal aturan ganjil genap, kecuali dalam kondisi tertentu dengan pengawalan resmi. HUM/GIT