SURABAYA, Memoindonesia.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025. Dalam kegiatan itu, tim penyidik didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim.
“Berdasarkan penetapan tersebut, kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” kata Ricky dalam keterangannya, Kamis 9 Oktober 2025.
Selain kantor Pelindo Sub Regional 3, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Ricky mengungkapkan, penggeledahan melibatkan 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 personel pengamanan dari TNI.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
“Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa laptop dan dokumen yang berkaitan dengan kontrak kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ricky menambahkan, dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dengan nilai kegiatan sebesar Rp196 miliar. HUM/GIT