JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengibaratkan beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat suatu perusahaan seperti genderuwo—tak terlihat wujudnya, namun menakutkan. KPK sendiri telah menetapkan sejumlah beneficial owner sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menghadiri peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway yang digagas Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin 6 Oktober 2025.
“Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar—orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi punya pengaruh luar biasa,” ujar Setyo.
Setyo mengenang masa dinasnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kala itu kerap diwarnai kekhawatiran terhadap sosok “tak terlihat” tersebut.
“Dulu saat saya di Kementan, saya bilang pejabat itu sering takut sama genderuwo. Wujudnya nggak ada, tapi menakutkan. Nah, BO ini juga begitu,” jelasnya.
Meski disamakan dengan genderuwo karena sulit dideteksi, KPK telah berhasil menjerat beberapa beneficial owner dalam sejumlah kasus besar.
Kasus-Kasus yang Melibatkan Beneficial Owner
1. Kasus Suap Emirsyah Satar
KPK pernah menetapkan pengusaha Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Soetikno terbukti memberikan suap senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
Emirsyah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Soetikno 6 tahun penjara.
2. Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0
KPK juga menjerat Rudy Hartono Iskandar, beneficial owner PT Adonara Propertindo, dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Rudy telah dua kali divonis 7 tahun penjara dalam dua perkara serupa.
3. Kasus Suap Eks Hakim MK
Pada 2017, KPK menetapkan Basuki Hariman sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, di antaranya PT Impexindo Pratama dan PT Cahaya Timur Utama.
Ia terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar USD 50 ribu melalui perantara Kamaludin.
Basuki dijatuhi 7 tahun penjara.
4. Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP
KPK menetapkan Adjie sebagai beneficial owner PT Jembatan Nusantara dalam kasus korupsi pembelian saham perusahaan tersebut oleh PT ASDP.
Jaksa menyebut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun, dan perkara masih dalam tahap persidangan. HUM/GIT