JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan jadwal sidang tersebut. “Benar sudah dijadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.
“InsyaAllah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis 2 Oktober 2025.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SPDP sudah diberikan. Sesuai ketentuan, SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, termasuk KPK,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. HUM/GIT