JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait prosedur pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim, Sabtu 27 September 2025.
Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menjelaskan keduanya hadir untuk memberikan keterangan mengenai tahapan prosedur pengadaan barang.
“Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan. Kehadiran mantan dua kepala LKPP, yaitu Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto; dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas, serta pejabat LKPP lainnya,” kata Iwan.
Menurut Iwan, yang dibutuhkan Kejagung adalah penjelasan mengenai prosedur sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait laptop.
“Yang dibutuhkan penjelasannya ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung terkait tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop,” imbuhnya.
Iwan menegaskan LKPP siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan LKPP mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari praktik korupsi.
“LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Azwar Anas sebagai saksi terkait kasus ini.
“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu 24 September 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang pada Kamis 4 September 2025.
Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu hasil audit BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT