PONTIANAK, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak Rabu 24 September 2025 hingga Kamis 25 September 2025. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta rumah pribadi Ria Norsan.
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.
Ia menjelaskan, tujuan penggeledahan adalah mencari bukti tambahan yang relevan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah. Meski demikian, Budi belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan.
“Penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun identitas mereka masih dirahasiakan hingga proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Senin 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penggeledahan besar-besaran di 16 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan proyek jalan.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Dinas PU Mempawah ini menjadi perhatian publik di Kalbar, mengingat proyek infrastruktur tersebut seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. KPK memastikan akan terus menindaklanjuti perkara ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. HUM/GIT