MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windu Aji Terbukti Korupsi Nikel tapi Lolos dari Vonis TPPU

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Windu Aji Sutanto, terdakwa kasus TPPU dalam korupsi nikel, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, namun lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,7 miliar karena dinyatakan nebis in idem, Rabu 24 September 2025.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan perkara TPPU Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua majelis hakim Sri Hartati menyebutkan asas nebis in idem melindungi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Baca Juga:  Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Sebelumnya, jaksa menuntut Windu enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Windu terbukti melakukan TPPU hasil korupsi nikel.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga menuntut Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan hasil korupsi Rp1,7 miliar untuk membeli tiga mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz, yang diatasnamakan PT LAM. Uang itu disalurkan melalui rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Meski begitu, hakim menyebut perbuatan tersebut sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman lagi dalam perkara TPPU.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Tiba di Istana Jelang Pelantikan Utusan Khusus-Kepala Badan

Dalam sidang, hakim juga menegaskan ketiga mobil yang dibeli dari hasil korupsi telah dirampas dan dilelang untuk negara.

Namun, hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyatakan dissenting opinion. Ia menilai perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Windu memiliki unsur pidana berbeda sehingga tidak termasuk nebis in idem.

Hakim Hiashinta berpendapat Windu seharusnya tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dalam perkara TPPU.

Sementara dua hakim lain menilai dakwaan TPPU bersifat pengulangan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan yang sama, Glenn Ario Sudarto juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara TPPU karena dianggap nebis in idem. HUM/GIT

Baca Juga:  Aliran Uang Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terungkap, Tersangka Masih Terima Duit Usai Pensiun
TAGGED: Jakarta, Kasus korupsi nikel, Pengadilan Tipikor, PT LAM, PT Lawu Agung Mining, TPPU, TPPU nikel, Windu Aji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?