MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windu Aji Terbukti Korupsi Nikel tapi Lolos dari Vonis TPPU

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Windu Aji Sutanto, terdakwa kasus TPPU dalam korupsi nikel, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, namun lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,7 miliar karena dinyatakan nebis in idem, Rabu 24 September 2025.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan perkara TPPU Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua majelis hakim Sri Hartati menyebutkan asas nebis in idem melindungi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Baca Juga:  Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Sebelumnya, jaksa menuntut Windu enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Windu terbukti melakukan TPPU hasil korupsi nikel.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga menuntut Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan hasil korupsi Rp1,7 miliar untuk membeli tiga mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz, yang diatasnamakan PT LAM. Uang itu disalurkan melalui rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Meski begitu, hakim menyebut perbuatan tersebut sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman lagi dalam perkara TPPU.

Baca Juga:  Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Bidik TPPU untuk Wamenaker Noel cs

Dalam sidang, hakim juga menegaskan ketiga mobil yang dibeli dari hasil korupsi telah dirampas dan dilelang untuk negara.

Namun, hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyatakan dissenting opinion. Ia menilai perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Windu memiliki unsur pidana berbeda sehingga tidak termasuk nebis in idem.

Hakim Hiashinta berpendapat Windu seharusnya tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dalam perkara TPPU.

Sementara dua hakim lain menilai dakwaan TPPU bersifat pengulangan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan yang sama, Glenn Ario Sudarto juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara TPPU karena dianggap nebis in idem. HUM/GIT

Baca Juga:  Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
TAGGED: Jakarta, Kasus korupsi nikel, Pengadilan Tipikor, PT LAM, PT Lawu Agung Mining, TPPU, TPPU nikel, Windu Aji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?