JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi berupa permintaan ‘uang percepatan’ oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya dalam penyelenggaraan haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan 2024 untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum tersebut mematok biaya percepatan antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah agar dapat berangkat haji tanpa antre.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” ujar Asep, Jumat 19 September 2025.
Menurut Asep, kuota haji tambahan itu diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel. Salah satu travel kemudian menawarkan kuota tersebut kepada Ustaz Khalid yang awalnya hendak berangkat melalui jalur furoda. Khalid bersama jemaahnya akhirnya membayar uang percepatan sesuai permintaan, yakni USD 2.400 per orang.
Setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag diduga mengembalikan uang percepatan karena khawatir adanya pansus haji di DPR. Uang tersebut kemudian disita KPK sebagai barang bukti.
KPK menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan UU Haji, porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. HUM/GIT