MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid

Publisher: Redaktur 20 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi berupa permintaan ‘uang percepatan’ oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya dalam penyelenggaraan haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan 2024 untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum tersebut mematok biaya percepatan antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah agar dapat berangkat haji tanpa antre.

“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” ujar Asep, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Menurut Asep, kuota haji tambahan itu diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel. Salah satu travel kemudian menawarkan kuota tersebut kepada Ustaz Khalid yang awalnya hendak berangkat melalui jalur furoda. Khalid bersama jemaahnya akhirnya membayar uang percepatan sesuai permintaan, yakni USD 2.400 per orang.

Setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag diduga mengembalikan uang percepatan karena khawatir adanya pansus haji di DPR. Uang tersebut kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

KPK menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  Sosok Maria Lestari yang Kini Ditelusuri KPK

Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan UU Haji, porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: KPK, oknum Kemenag, Uang Percepatan Haji, Ustaz Khalid Basalamah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag
17 Desember 2025
Imigrasi Kediri
Operasi Wira Waspada Digelar Serentak, Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?