BANGKA TENGAH, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kepulauan Bangka Belitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, perlindungan WNI, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Bangka Tengah itu dihadiri oleh Kakanwil Ditjenim Babel Qriz Pratama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Wakil Bupati Efrianda, Kepala Kanim Pangkalpinang Ahmad Khumaidi, serta jajaran pejabat dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Qriz Pratama menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah dalam mengantisipasi dinamika keimigrasian.
“Pemerintah daerah adalah mitra strategis Imigrasi dalam mencegah dan menangani isu keimigrasian. Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan situasi yang aman, kondusif, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Salah satu implementasi konkret kerja sama ini adalah pembentukan Sekretariat Desa Binaan Imigrasi dan penguatan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Program ini akan berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai aturan dan layanan keimigrasian.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyambut positif langkah tersebut.
“Sinergi ini bukan hanya memperkuat pengawasan orang asing, tapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan dukungan Ditjen Imigrasi, kami yakin pelayanan publik di Bangka Tengah bisa semakin baik dan pembangunan daerah lebih terjaga,” tegasnya.
Lewat MoU ini, Ditjen Imigrasi Babel dan Pemkab Bangka Tengah meneguhkan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, memperketat pengawasan orang asing, serta meningkatkan kualitas layanan keimigrasian yang transparan dan responsif. HUM/BAD