MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

Publisher: Redaktur 16 September 2025 2 Min Read
Share
Calon hakim agung Suradi (YouTube TV Parlemen)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wacana hukuman mati kembali mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) di DPR RI. Salah satu calon, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati masih relevan dan dibutuhkan sebagai “shock therapy” bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Dalam uji kelayakan yang digelar Komisi III DPR RI, Senin 15 September 2025, Suradi menyinggung keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, KUHP tetap mencantumkan pidana mati, meski tidak sebagai pidana pokok.

“Kalau kita cermati di UU paling baru, nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus,” ujar Suradi.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

Suradi menjelaskan bahwa dalam KUHP dikenal pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Hukuman mati termasuk kategori pidana khusus, yang menurutnya penting untuk tetap dipertahankan.

“Pidana khusus ini diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa,” jelasnya.

Ia juga menyinggung aturan internasional, khususnya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang masih memperbolehkan penerapan hukuman mati untuk most serious crime atau kejahatan paling serius.

Suradi menambahkan, KUHP memberikan ruang kompromi dengan menerapkan masa uji coba selama 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam kurun waktu itu terpidana menunjukkan perubahan, hukuman bisa dikonversi ke pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

“Menurut saya, pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan,” tegasnya.

Pernyataan Suradi ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman mati di Indonesia.

Sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sementara pihak lain menilai aturan tersebut masih relevan sebagai bentuk efek jera bagi kejahatan besar seperti terorisme, narkotika, hingga korupsi besar-besaran. HUM/GIT

TAGGED: Calon Hakim Agung, Hakim Agung, ICCPR, Komisi III DPR RI, MA, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
21 Maret 2026
47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Headlines

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

Korupsi

Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Headlines

Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?