JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wacana hukuman mati kembali mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) di DPR RI. Salah satu calon, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati masih relevan dan dibutuhkan sebagai “shock therapy” bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Dalam uji kelayakan yang digelar Komisi III DPR RI, Senin 15 September 2025, Suradi menyinggung keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, KUHP tetap mencantumkan pidana mati, meski tidak sebagai pidana pokok.
“Kalau kita cermati di UU paling baru, nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus,” ujar Suradi.
Suradi menjelaskan bahwa dalam KUHP dikenal pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Hukuman mati termasuk kategori pidana khusus, yang menurutnya penting untuk tetap dipertahankan.
“Pidana khusus ini diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung aturan internasional, khususnya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), yang masih memperbolehkan penerapan hukuman mati untuk most serious crime atau kejahatan paling serius.
Suradi menambahkan, KUHP memberikan ruang kompromi dengan menerapkan masa uji coba selama 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam kurun waktu itu terpidana menunjukkan perubahan, hukuman bisa dikonversi ke pidana penjara seumur hidup.
“Menurut saya, pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan,” tegasnya.
Pernyataan Suradi ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman mati di Indonesia.
Sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sementara pihak lain menilai aturan tersebut masih relevan sebagai bentuk efek jera bagi kejahatan besar seperti terorisme, narkotika, hingga korupsi besar-besaran. HUM/GIT
 
                     
             
            
 
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
         
         
         
        