MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Trik Jahat Kuota Haji: Pelunasan Dibuat Mepet Agar Gagal, Kursi Jemaah Dijual ke ‘Sultan’

Publisher: Redaktur 13 September 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licik yang diduga menjadi inti skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Waktu pelunasan biaya haji yang sengaja dibuat sangat mepet diduga menjadi senjata untuk mendepak jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun, agar kursinya bisa dijual kepada calon haji lain yang siap membayar lebih.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut praktik ini sebagai “trik jahat” yang sudah direncanakan sejak awal.

“Itu memang trik, supaya yang sudah antre 5 atau 6 tahun tidak bisa berangkat dan akhirnya kuotanya terjual untuk yang tidak perlu antre,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Baca Juga:  KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami bagaimana calon jemaah haji khusus yang telah lama mengantre hanya diberi waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan. Jangka waktu yang sempit ini diduga dirancang secara sistematis.

“Ini dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya,” jelas Budi. “Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” lanjutnya.

Boyamin Saiman dari MAKI meyakini bahwa modus ini adalah buah dari niat serakah yang bekerja sama dengan pihak travel haji. Celah ini menjadi sangat menggiurkan karena menawarkan jalan pintas untuk berangkat haji tanpa perlu antre puluhan tahun.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

Ia membandingkan biaya “jalur cepat” ilegal ini dengan program haji resmi tanpa antre (Furoda) yang biayanya bisa mencapai Rp 750 juta.

“Sementara haji plus (resmi) di angka Rp 300-an juta. Jadi kalau orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan haji plus (lewat jalur ilegal) ya senang daripada Furoda. Ini sengaja dijual,” papar Boyamin.

Penyelidikan KPK terus berjalan dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk Moh Hasan Afandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

KPK mendalami perannya untuk menjelaskan bagaimana secara teknis jemaah yang baru mendaftar pada 2024 bisa langsung berangkat, melangkahi antrean panjang.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menandakan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas permainan kotor dalam penyelenggaraan ibadah haji ini. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Budi Prasetyo, Calon Jemaah Haji, Juru bicara KPK, Koordinator MAKI, KPK, Kuota Haji 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?