MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Publisher: Redaktur 11 September 2025 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus menjadi sorotan publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini.

“Segera tetapkan tersangka, jangan berlama-lama. Baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari pihak travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis 11 September 2025.

Boyamin menyebut ada indikasi uang hasil korupsi kuota haji jumlahnya sangat besar, bahkan sebagian belum sempat didistribusikan.

“Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Ia juga mendesak KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi sekalian aja, nggak usah dicicil. Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun,” tambah Boyamin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor di balik pembagian kuota haji. Menurutnya, agen perjalanan bisa kehilangan jatah kuota haji khusus apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian,” ujar Asep.

Baca Juga:  Cadewas Chisca Jawab Anggota DPR soal Cara Awasi KPK Meski Posisi Sejajar

KPK juga menyebut persoalan ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya sesuai aturan: 8 persen untuk haji khusus dari total kuota nasional. Namun, pembagian tahun 2024 disebut dilakukan dengan pola 50:50, sehingga membuka peluang praktik curang.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, MAKI, mantan menteri agama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, TPPU, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Naik Pangkat Jadi Letjen
14 Maret 2026
KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Naik Pangkat Jadi Letjen
14 Maret 2026
KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Naik Pangkat Jadi Letjen

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?