MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Publisher: Redaktur 5 September 2025 7 Min Read
Share
Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (26) sebagai tersangka usai mengunggah postingan provokasi.

Wanita yang bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) diketahui membuat hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

Laras langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras. Tak hanya Laras, polisi juga menangkap enam tersangka lainnya.

Laporan polisi nomor LP/B/422/VII/202/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Laras Faizati Khairunnisa (LFK) (26), pemilik dan pengguna akun media sosial Instagram @Larasfaizati.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Barang bukti yang disita:
-1 KTP atas nama Larasa Faizati Khairunnisa
-1 unit handphone
-1 akun Instagram atas nama @larasfaizati

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, berharap perkara yang menjerat kliennya bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat. Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti. Dampaknya gitu,” kata Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Menurut dia, tidak ada niat jahat di balik unggahan Laras. Sebab, unggahan itu hanyalah luapan kekecewaan kliennya terhadap institusi Polri atas meninggalnya pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis Brimob, Affan Kurniawan.

“Jadi itu sangat situasional dan spontan. Nggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana, nggak. Cuman karena spontan aja dan itu disampaikan juga kepada penyidik kemarin,” ucap Gafur.

“Jadi kalau melihat dari mens rea, kan kami udah diskusi juga sama penyidik. Nggak ada lah mens rea lah. Nggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung, Mabes Polri, bakar gedung Bareskrim,” lanjut dia.

Gafur menjelaskan, ada empat pasal terkait penghasutan yang dipersangkakan kepada Laras. Namun hingga kini tak ada dampak dari unggahan tersebut.

“Delik penghasutan itu akan terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum,” jelasnya

“Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras membakar, bahkan nggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, jauh lah tidak ada,” lanjut Gafur.

Karena itu, dia menilai Bareskrim Polri bisa melakukan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice sehingga perkaranya tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

“Mudah-mudahan Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice sehingga perkara ini tidak perlu lagi lah kita naikkan ke pengadilan,” harap dia.

Abdul Gafur Sangadji juga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kataGafur kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Dia mengatakan Laras merupakan tulang punggung keluarga. Dia hanya tinggal bersama ibu dan adiknya.

“Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” tutur Gafur.

Terlebih, Laras telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya. Laras diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).

“Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer,” ucap Gafur.

“Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024. Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” ucapnya.

Menurut ibunya bernama Fauziah, putrinya hanya mengungkapkan isi hatinya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis kasus yang menjerat Laras pada Rabu, 3 September 2025 malam. Namun pada, Selasa, 2 September 2025 malam keluarga Laras bersama kuasa hukumnya sempat menyambangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pemeriksaan Laras di Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca Juga:  KPK Panggil Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Fauziah menyebut, Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Terlebih, katanya, banyak unggahan senada saat itu.

“Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ketrigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu, nggak cuma anak saya aja,” kata Fauziah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 September 2025.

Fauziah menyebut Laras adalah anak yang baik dan berprestasi. Dia memastikan tak memiliki niat untuk memprovokasi tindakan terlarang. Karena itu, Fauziah berharap proses hukum terhadap putrinya tak dilanjutkan.

“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Nggak ada kegiatan apapun yang diikuti, saya rasa itu banyak lah dimedsos anak-anak remaja mengungkapkan kekecewaan juga dengan situasi sekarang,” ungkap Fauziah.

“Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada Bapak Kapolri, Pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Anak saya ini anak yang baik, hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya aja pak. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya, Laras hanya anak remaja biasa gitu,” pintanya. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, Direktorat Reserse Siber Polri, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, Majelis Antar-Parlemen ASEAN, Rutan Bareskrim Polri, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?