JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran sentral mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya.
Fakta paling memberatkan adalah Nadiem diduga secara sadar meneruskan proyek tersebut meski telah mengetahui bahwa uji coba perangkat itu pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di banyak sekolah Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan runutan peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka Nadiem.
Semua dimulai pada Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook untuk proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di kementeriannya.
“Untuk meloloskan produk Google, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis 4 September 2025.
Langkah Nadiem ini, menurut Kejagung, mengabaikan fakta krusial. “Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME (Muhadjir Effendy), karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T),” jelas Nurcahyo.
Tidak berhenti di situ, untuk memuluskan kesepakatannya dengan Google, Nadiem menggelar rapat khusus pada 6 Mei. Rapat ini digelar secara tertutup dan penuh kejanggalan.
“NAM mengundang jajarannya… melakukan rapat tertutup melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya,” ungkap Nurcahyo.
Dalam rapat rahasia itulah Nadiem memerintahkan jajarannya untuk menggunakan Chromebook dalam pengadaan TIK, padahal proses pengadaan resmi saat itu bahkan belum dimulai. Perintah ini menjadi awal dari skandal korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua direktur di Kemendikbudristek, staf khusus Nadiem, dan seorang konsultan proyek.
Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). HUM/GIT