MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris hadir di Kejagung untuk kasus pengadaan laptop chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci runutan peristiwa yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook.

Dari sebuah rapat virtual rahasia hingga penerbitan peraturan menteri, jejak Nadiem dalam mengarahkan proyek senilai Rp 1,98 triliun ini terungkap jelas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa semua berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem berinisiatif menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan produk Chromebook di lingkungan pendidikan.

“Dari pertemuan itu, disepakati bahwa produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” ujar Nurcahyo dalam jumpa pers, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Langkah selanjutnya menjadi sorotan utama penyidik. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan jajaran eselon I dan staf khususnya. Anehnya, ada instruksi khusus dalam rapat tersebut.

“NAM meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya. Rapat itu membahas pengadaan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” terang Nurcahyo.

Tindakan Nadiem ini semakin janggal karena ia secara sadar mengabaikan peringatan dari era sebelumnya.

Menurut Kejagung, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak pernah menjawab surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem justru menjawab surat tersebut dan memberi jalan bagi Google untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

Perintah dari Nadiem dalam rapat rahasia itu kemudian dieksekusi oleh bawahannya. Dua direktur, SW dan M (keduanya juga tersangka), lantas menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) yang spesifikasinya sudah “dikunci” untuk sistem operasi ChromeOS.

Puncak dari pengarahan proyek ini terjadi pada Februari 2021. Nadiem secara pribadi menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi teknis untuk pengadaan laptop secara resmi terkunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS.

“Akibat perbuatannya, NAM melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Nurcahyo.

Kejagung menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rangkaian perbuatan ini, dari pertemuan awal hingga penerbitan Permendikbud, diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap
TAGGED: Chrome Device Management, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Indonesia, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Muhadjir Effendy, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, produk ChromeOS, proyek pengadaan TIK, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?