MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris hadir di Kejagung untuk kasus pengadaan laptop chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci runutan peristiwa yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook.

Dari sebuah rapat virtual rahasia hingga penerbitan peraturan menteri, jejak Nadiem dalam mengarahkan proyek senilai Rp 1,98 triliun ini terungkap jelas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa semua berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem berinisiatif menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan produk Chromebook di lingkungan pendidikan.

“Dari pertemuan itu, disepakati bahwa produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” ujar Nurcahyo dalam jumpa pers, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Didalami Keterlibatan dalam Pusaran Kredit Bermasalah

Langkah selanjutnya menjadi sorotan utama penyidik. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan jajaran eselon I dan staf khususnya. Anehnya, ada instruksi khusus dalam rapat tersebut.

“NAM meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya. Rapat itu membahas pengadaan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” terang Nurcahyo.

Tindakan Nadiem ini semakin janggal karena ia secara sadar mengabaikan peringatan dari era sebelumnya.

Menurut Kejagung, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak pernah menjawab surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem justru menjawab surat tersebut dan memberi jalan bagi Google untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  PDI-P dan KPK Meradang, Megawati Minta Ketemu Penyidik

Perintah dari Nadiem dalam rapat rahasia itu kemudian dieksekusi oleh bawahannya. Dua direktur, SW dan M (keduanya juga tersangka), lantas menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) yang spesifikasinya sudah “dikunci” untuk sistem operasi ChromeOS.

Puncak dari pengarahan proyek ini terjadi pada Februari 2021. Nadiem secara pribadi menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi teknis untuk pengadaan laptop secara resmi terkunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS.

“Akibat perbuatannya, NAM melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Nurcahyo.

Kejagung menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rangkaian perbuatan ini, dari pertemuan awal hingga penerbitan Permendikbud, diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Harap Kasus Impor Gula Segera Rampung Usai Saksi Mahkota Diperiksa
TAGGED: Chrome Device Management, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Indonesia, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Muhadjir Effendy, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, produk ChromeOS, proyek pengadaan TIK, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!
6 September 2025
Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!
6 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan
5 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur

Bareskrim

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Korupsi

6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?