MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis

Publisher: Redaktur 3 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution bersama tim kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution harus menahan rasa penasarannya lebih lama lagi.

Sidang vonisnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda hingga tiga minggu. Razman mengaku tidak sabar dan merasa penundaan ini terlalu lama.

Sidang putusan yang dijadwalkan Selasa 2 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan.

“Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, dan digelar secara langsung atau offline.

Menurut hakim, penundaan ini juga dikarenakan ada pelatihan yang harus diikuti oleh hakim dan anggota majelis. Meski demikian, Razman yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya penundaan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan,” katanya.

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar offline tiba-tiba beralih menjadi daring karena pertimbangan keamanan. Namun, Razman tetap datang langsung ke pengadilan.

Razman berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan menggunakan hati nurani mereka.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar pasal pencemaran nama baik.

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman yang dinilai merusak nama baik, tidak mengakui perbuatannya, dan merusak harkat martabat pengadilan. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Kasus KDRT Viral, Suami Ditahan Polisi, Sharon Milan dan Suami Pilih Berdamai, Begini Cerita Selengkapnya

Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir dari kasus yang melibatkan dua pengacara kondang ini. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, hotman paris hutapea, Pengacara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?
9 Maret 2026
Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Jawa Timur

Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?

Internasional

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas

Pertahanan

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah

Hukum

Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?