JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution harus menahan rasa penasarannya lebih lama lagi.
Sidang vonisnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda hingga tiga minggu. Razman mengaku tidak sabar dan merasa penundaan ini terlalu lama.
Sidang putusan yang dijadwalkan Selasa 2 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan.
“Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2025, dan digelar secara langsung atau offline.
Menurut hakim, penundaan ini juga dikarenakan ada pelatihan yang harus diikuti oleh hakim dan anggota majelis. Meski demikian, Razman yang hadir di pengadilan mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya penundaan.
“Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan,” katanya.
Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar offline tiba-tiba beralih menjadi daring karena pertimbangan keamanan. Namun, Razman tetap datang langsung ke pengadilan.
Razman berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dan menggunakan hati nurani mereka.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar pasal pencemaran nama baik.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman yang dinilai merusak nama baik, tidak mengakui perbuatannya, dan merusak harkat martabat pengadilan. Namun, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir dari kasus yang melibatkan dua pengacara kondang ini. HUM/GIT