SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengonfirmasi telah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Kantor Polsek Tegalsari, Surabaya, yang terjadi pada aksi unjuk rasa anarkis sejak Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 1 September 2025 malam.
Ia menjelaskan, aksi kericuhan terjadi secara serentak di enam wilayah di Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo.
Ratusan Diamankan, Puluhan Diproses Hukum
Total sebanyak 580 orang telah diamankan dari seluruh wilayah terdampak. Dari jumlah tersebut, 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,
12 orang masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara 479 orang lainnya dipulangkan ke keluarga masing-masing melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
“Semua yang kami amankan merupakan bagian dari massa aksi yang melakukan tindakan anarkis, termasuk pembakaran fasilitas publik,” ungkap Jules.
Aksi Brutal di Jantung Kota Surabaya
Dalam kericuhan di Surabaya, personel Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 66 orang terkait pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Kantor Mapolda Jatim. Sebanyak 9 orang kini tengah menjalani proses hukum, sementara 57 lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.
Adapun pelaku pembakaran Kantor Polsek Tegalsari serta sejumlah pos polisi di Surabaya diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Dalam operasi penindakan ini, Polrestabes menangkap total 288 orang, dengan 22 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada 18 titik pos polisi yang dibakar di Surabaya, selain Gedung Grahadi dan Kantor Polsek Tegalsari. Semuanya sudah kami identifikasi, dan pelaku utamanya telah kami amankan,” tegas Jules.
Penyelidikan Jaringan dan Motif
Penyidik saat ini masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan jaringan tertentu di balik aksi pembakaran dan kerusuhan yang terjadi serentak di berbagai wilayah tersebut.
Indikasi awal menunjukkan sebagian pelaku melakukan aksi secara terorganisir, sementara sebagian lainnya diduga ikut-ikutan karena provokasi lingkungan sekitar.
“Beberapa pelaku memang terbukti dengan sengaja melakukan perusakan, dan itu bisa kami buktikan secara hukum. Sementara lainnya ikut terlibat karena dorongan teman atau situasi saat itu,” tambahnya.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas setiap aksi anarkis yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan dan profesional. HUM/HID