JAKARTA, Memoindonesia.co.id – “Drama panjang” perseteruan dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai klimaksnya.
Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), nasib hukum Razman akan ditentukan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan vonis terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Sejak dilayangkan laporan oleh Hotman, kasus ini telah menjadi sorotan publik, diwarnai berbagai perdebatan sengit dan momen-momen yang menarik perhatian.
Sidang dengan nomor perkara 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. ini akan menjadi penentu apakah Razman terbukti bersalah atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan hukuman yang cukup berat yaitu 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Razman telah merusak nama baik Hotman, tidak mengakui perbuatannya, dan bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif selama persidangan, termasuk pernah ditegur hakim karena bermain ponsel.
Hotman Paris sendiri, dalam beberapa kesempatan, menyatakan puas dengan tuntutan jaksa, bahkan berharap hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat. Sementara itu, Razman bersikeras bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.
Apapun putusannya nanti, sidang hari ini akan menjadi akhir dari salah satu kasus hukum paling banyak diperbincangkan di dunia selebritas dan hukum Indonesia. HUM/GIT