MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Razman Arif Nasution Menanti Vonis di Sidang Hari Ini

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
Razman Arif Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – “Drama panjang” perseteruan dua pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai klimaksnya.

Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), nasib hukum Razman akan ditentukan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan vonis terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sejak dilayangkan laporan oleh Hotman, kasus ini telah menjadi sorotan publik, diwarnai berbagai perdebatan sengit dan momen-momen yang menarik perhatian.

Sidang dengan nomor perkara 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. ini akan menjadi penentu apakah Razman terbukti bersalah atau tidak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan hukuman yang cukup berat yaitu 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga:  Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Razman telah merusak nama baik Hotman, tidak mengakui perbuatannya, dan bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif selama persidangan, termasuk pernah ditegur hakim karena bermain ponsel.

Hotman Paris sendiri, dalam beberapa kesempatan, menyatakan puas dengan tuntutan jaksa, bahkan berharap hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat. Sementara itu, Razman bersikeras bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.

Apapun putusannya nanti, sidang hari ini akan menjadi akhir dari salah satu kasus hukum paling banyak diperbincangkan di dunia selebritas dan hukum Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Diperiksa Bareskrim, Ayu Aulia Bongkar Bukti dalam Laporan Ridwan Kamil!
TAGGED: Hotman Paris, pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Tanjung dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem meninjau lokasi KEK di Gresik.
Dorong Layanan Imigrasi Digital, Kakanwil Ditjenim Jawa Timur Kunjungi KEK Gresik
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Petugas imigrasi melayani pemohon eazy passport di lingkungan
Eazy Passport Jemput Bola di SMA Nasima Semarang, Guru hingga Orang Tua Sambut dengan Antusias
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025
Direktur Lokataru Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Peran Hasutan Hingga Tutorial Bom Molotov
4 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas Imigrasi Tanjung dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem meninjau lokasi KEK di Gresik.
Dorong Layanan Imigrasi Digital, Kakanwil Ditjenim Jawa Timur Kunjungi KEK Gresik
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025
Direktur Lokataru Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Peran Hasutan Hingga Tutorial Bom Molotov
4 September 2025
Ajak Massa Jarah Rumah Puan Maharani & Ahmad Sahroni, Pemilik Akun TikTok @HS02775 Ditangkap Polisi
4 September 2025

TERPOPULER

DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mencari pemimpin baru.
Bursa Ketua PDIP Surabaya Memanas, Figur Populer Belum Tentu Kantongi Rekom
2 September 2025
Putusan Kasus Hotman Paris Ditunda, Razman Arif Nasution Tak Sabar Menanti Vonis
3 September 2025
Ketiga kandidat ini memiliki dukungan kuat dari masing-masing PAC. Dari KIRI: Adi Sutarwijono, Eri Irawan, dan Armuji. -foto IST-
Kandidat Saling Klaim Dukungan PAC, 3 Nama Ini Coba Rebut Simpati Jadi Ketua PDIP Surabaya
2 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
Imigrasi

63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya

Petugas imigrasi melayani pemohon eazy passport di lingkungan
Imigrasi

Eazy Passport Jemput Bola di SMA Nasima Semarang, Guru hingga Orang Tua Sambut dengan Antusias

Nasional

Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’

Headlines

Direktur Lokataru Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Peran Hasutan Hingga Tutorial Bom Molotov

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?