MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Diminta Cepat dan Terbuka

Publisher: Redaktur 1 September 2025 2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan utama.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar kasus ini diusut secara cepat, transparan, dan dapat diakses oleh publik.

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam 28 Agustus 2025 setelah ia dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Propam Polri telah melakukan investigasi dan menyatakan ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Saat ini, mereka telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, dengan status yang setara dengan tersangka.

Baca Juga:  Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Tujuh anggota Brimob yang terlibat, antara lain:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

Presiden Prabowo menyampaikan permintaannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar publik bisa mengikuti perkembangannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah mendatangi langsung keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan menjamin bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus ini.

“Petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.

Baca Juga:  Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris

Senada dengan Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses ketujuh anggota Brimob ini secara pidana, selain sidang etik. Jenderal Sigit menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dikebut secara maraton.

“Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Sabtu 30 Agustus 2025.

Untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan, Polri juga telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM, memberikan akses penuh bagi kedua lembaga tersebut untuk mengawasi dan mengikuti proses penanganan perkara.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjenpol Abdul Karim, sidang etik akan diupayakan secepatnya setelah pemeriksaan saksi selesai. HUM/GIT

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Akan Beri Pembekalan Calon Menteri di Hambalang Hari Ini
TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Kompol Cosmas K Gae, Prabowo Subianto, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?