TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Upaya pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali terlihat melalui pemulangan seorang bayi berusia 11 bulan, anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus overstayer di Taiwan.
Pemulangan ini difasilitasi langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Sosial.
Anak berinisial L.L.H.A. (perempuan, 11 bulan) tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.35 WIB menggunakan penerbangan China Airlines CI761. Ia didampingi N. (perempuan, 31 tahun), seorang WNI yang ditugaskan sebagai pendamping.
Setibanya di Indonesia, tim Kementerian Luar Negeri segera menjemput bayi tersebut untuk dibawa ke UPT Sentra Handayani Kemensos. Di tempat tersebut, anak akan mendapat perlindungan, pendampingan, serta proses reintegrasi sosial sebelum akhirnya dipulangkan ke keluarga atau daerah asal orang tuanya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan maksimal pada setiap proses pemulangan WNI.
Pihaknya memastikan pemeriksaan keimigrasian berjalan cepat, profesional, dan humanis agar anak PMI ini segera mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Imigrasi akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri.
“Kami juga mengimbau para pekerja migran untuk tidak bekerja secara ilegal ataupun menjadi overstayer demi keselamatan dan masa depan keluarga mereka,” tegas Galih.
Pemulangan anak PMIO dari Taiwan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan WNI, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, merupakan tanggung jawab negara yang harus diutamakan.
Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui layanan yang tegas dalam hukum, tetapi tetap humanis dalam tindakan. HUM/BAD

