MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Mojokerto yang dipimpin Kantor Imigrasi menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) pengawasan orang asing, Rabu, 27 Agistus 2025.
Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dan menyasar dua perusahaan yang memperkerjakan maupun menerima kunjungan tenaga kerja asing (TKA).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan rapat koordinasi Timpora di Proof.co Café, Mojokerto. Rapat membahas pembagian tugas, sasaran operasi, serta teknis pemeriksaan di lapangan.
Usai rapat, tim dibagi menjadi dua kelompok dan bergerak menuju target operasi, yakni PT Indah Sentosa Ban Internasional dan PT Donglim Furniture Indonesia yang keduanya berlokasi di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pemeriksaan di PT Indah Sentosa Ban Internasional
Lokasi pertama yang diperiksa adalah PT Indah Sentosa Ban Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang produksi karet granul. Di lokasi tersebut, petugas mendapati empat warga negara asing asal Tiongkok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu di antaranya berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) resmi, sementara tiga lainnya mengaku sebagai tamu asing yang berstatus buyer.
Adapun identitas keempat WNA asal Tiongkok tersebut adalah:
1. ZH
TTL: Guangxi
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EM6947014
Visa/Izin Tinggal: ITAS
2. SY
TTL: Anhui
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EP9752172
Visa/Izin Tinggal: Visa C20
3. ZX
TTL: Fujian
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EQ0678566
Visa/Izin Tinggal: Visa C20
4. ZS
TTL: Fujian
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EN0171218
Visa/Izin Tinggal: Visa C20
Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara, tidak ditemukan adanya pelanggaran di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan di PT Donglim Furniture Indonesia
Lokasi kedua yang diperiksa adalah PT Donglim Furniture Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang produksi furnitur. Di sana, petugas menemukan tiga warga negara asing asal Korea Selatan.
Adapun identitas ketiga WNA tersebut adalah:
1.KIY
TTL: Korea Selatan
Jenis Kelamin: Perempuan
Nomor Paspor: M47543344
Visa/Izin Tinggal: KITAP
2.PHJ
TTL: Korea Selatan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: M518U7650
Visa/Izin Tinggal: KITAP
3.KCG
TTL: Korea Selatan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: M67264855
Visa/Izin Tinggal: KITAP
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa ketiga WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah.
Operasi Lancar dan Tidak Ada Pelanggaran
Kegiatan pengawasan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Selama operasi, tim Timpora tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian baik di PT Indah Sentosa Ban Internasional maupun di PT Donglim Furniture Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dodi Cipto Gunawan, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Mojokerto sesuai dengan ketentuan hukum.
“Hari ini kami memeriksa tujuh orang asing yang bekerja maupun berkunjung di dua perusahaan di Mojokerto. Seluruhnya memiliki dokumen resmi dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Meski demikian, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan tidak hanya sebatas pengecekan dokumen, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas investasi dan ketertiban umum di wilayah Mojokerto. HUM/BAD