JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Irvian Bobby Mahendro Putro, salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Irvian, yang dijuluki ‘sultan’ di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar, jauh melampaui total kekayaan yang ia laporkan.
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, Irvian memiliki total kekayaan sekitar Rp 3,9 miliar. Harta tersebut mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta harta bergerak dan kas.
Namun, dalam kasus pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019, Irvian justru disebut menerima aliran dana paling besar dari total uang pemerasan Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke kantong Irvian.
Kekayaan Irvian terungkap setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Irvian sebagai “sultan” yang memiliki banyak uang di Ditjen Binwas K3.
Panggilan itu muncul dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang juga menjadi tersangka.
Setyo mengungkapkan bahwa Noel bahkan pernah secara terbuka meminta uang renovasi rumah di Cimanggis dan langsung disanggupi oleh Irvian dengan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, Irvian juga memberikan satu unit motor Ducati kepada Noel sebagai bentuk “hadiah”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga Irvian tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya.
“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Budi, Minggu 24 Agustus 2025. Ia menegaskan, temuan ini sekaligus mengonfirmasi julukan ‘sultan’ yang disematkan kepada Irvian.
KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang hasil pemerasan K3, termasuk aset-aset yang diduga terkait.
“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk:
1. Irvian Bobby Mahendro Putro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
2. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi)
4. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
5. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel)
6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker)
7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Temurila (Pihak swasta)
11. Miki Mahfud (Pihak swasta)
KPK juga mengingatkan Noel untuk tidak mudah meminta amnesti, sementara Presiden Prabowo menegaskan tidak akan membela anak buah yang terlibat korupsi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. HUM/GIT