MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Jazilul Fawaid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menolak permohonan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapat dukungan penuh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa sikap ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun pada tindak pidana korupsi.

“Hemat saya, hal ini menunjukkan sikap tegas Pak Prabowo zero toleran pada korupsi, bertekad memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jazilul kepada wartawan pada Senin 25 Agustus 2025.

Jazilul berharap semua pihak mendukung penuh sikap Presiden ini. Ia meyakini, Prabowo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi, tanpa pandang jabatan atau kedekatan.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

“Pak Prabowo akan sikat siapapun yang korupsi. Kami mendukung sikap tegas Pak Prabowo. Kami pun mengharap semua mendukung tindakan tegas Pak Prabowo,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Noel adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jazilul menyayangkan kasus ini terjadi di sektor yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja.

“Dunia kerja mestinya dilayani bukan malah diperas,” kata Jazilul.

Sebelumnya, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat akan digiring ke rutan. Namun, permohonan tersebut langsung dijawab tegas oleh Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

Hasan Nasbi memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buahnya yang terjerat korupsi.

Ia menegaskan, pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Hasan juga menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja keras demi rakyat dan menjauhi korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Hotman Paris Tegaskan Pemeriksaan Stafsus Nadiem Tak Terkait Eks Mendikbudristek dalam Kasus Laptop Chromebook
TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Immanuel Ebenezer, Jazilul Fawaid, Korupsi, Noel, Prabowo Subianto, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?