JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain pidana penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan. “Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta,” tambahnya. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim meyakini bahwa Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa.
Selain itu, hakim menemukan bukti gratifikasi berupa uang tunai dalam jumlah besar di rumah Rudi, dengan total Rp 1,7 miliar, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581. Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul uang tersebut.
“Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581,” kata hakim.
Hakim menyatakan uang tersebut berhubungan dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya, Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan sebelumnya. HUM/GIT