MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain pidana penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan. “Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta,” tambahnya. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Divonis 7 Tahun, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Hakim meyakini bahwa Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa.

Selain itu, hakim menemukan bukti gratifikasi berupa uang tunai dalam jumlah besar di rumah Rudi, dengan total Rp 1,7 miliar, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581. Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul uang tersebut.

“Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581,” kata hakim.

Hakim menyatakan uang tersebut berhubungan dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK sejak tahun 2022.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Lawyer Jadi Tersangka, Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Atas perbuatannya, Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan sebelumnya. HUM/GIT

TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel
24 Agustus 2025
‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi
24 Agustus 2025
Ini Ducati Scrambler Biru ‘Gratis’ untuk Wamenaker Noel, Hadiah dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker
24 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel
24 Agustus 2025
‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi
24 Agustus 2025
Ini Ducati Scrambler Biru ‘Gratis’ untuk Wamenaker Noel, Hadiah dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker
24 Agustus 2025
Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025

TERPOPULER

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Istana Beri Sinyal Pergantian Jabatan Jika Terbukti
22 Agustus 2025
Menaker Yassierli Sebut OTT Wamenaker Noel ‘Pukulan Berat’ di Tengah Upaya Pembenahan Kemnaker
22 Agustus 2025
Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Dari Ducati hingga Nissan GT-R: KPK Pamerkan 22 Kendaraan Mewah Barang Bukti OTT Wamenaker Noel
22 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Imigrasi

Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis

Korupsi

Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Korupsi

‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?