MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Istana Beri Sinyal Pergantian Jabatan Jika Terbukti

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berbuntut panjang.

Setelah terjaring dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana tidak akan menoleransi tindakan koruptif. Jika Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan mengganti posisinya.

“Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat 21 Agustus 2025.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan terkait OTT ini dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.

Baca Juga:  KPK Panggil Analis Senior OJK, Telusuri Dugaan Korupsi CSR Rp 28 Miliar Libatkan Dua Anggota DPR

Meski begitu, Istana masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam yang dilakukan KPK. Prasetyo menyebut opsi pergantian atau reshuffle akan diputuskan setelah ada kejelasan status hukum Noel. Ia juga tidak menutup kemungkinan posisi Wamenaker akan dikosongkan sementara waktu.

“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” jelasnya.

Respons Menteri Ketenagakerjaan
Senada dengan Istana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan tidak ada toleransi terhadap perilaku korupsi.

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta para pejabat dan jajaran Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas.

“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ujar Yassierli.

Ia juga menambahkan, khusus untuk sertifikasi K3, Kemnaker telah bekerja sama dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 untuk menandatangani komitmen anti-suap dan pemerasan.

“Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PT K3 dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi,” tutupnya.

Baca Juga:  KPK Buka Pintu Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

OTT Terhadap Noel
Total 14 orang termasuk Wamenaker Noel terjaring dalam OTT KPK. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah uang tunai, puluhan mobil, dan bahkan motor Ducati. Pihak-pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Kini, nasib Wamenaker Noel berada di tangan KPK, dan publik menantikan pengumuman resmi terkait status hukumnya. HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, KPK, Mensesneg, Menteri Sekretariat Negara, Noel, OTT, Prasetyo Hadi, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?