JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Harapan Jessica Kumala Wongso untuk bebas dari jeratan hukum kasus ‘kopi sianida’ akhirnya pupus.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya untuk kedua kalinya. Putusan ini sekaligus menjadi penutup babak panjang kasus yang sempat menyedot perhatian publik selama bertahun-tahun.
Melalui situs resminya, MA mengumumkan putusan penolakan PK tersebut dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam situs tersebut, memutus harapan Jessica untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Kasus ini bermula pada awal 2016, saat Wayan Mirna Salihin bertemu dengan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna memesan es kopi Vietnam.
Setelah menyeruput kopi tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang dan tak lama kemudian meninggal dunia.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kematian Mirna disebabkan oleh zat korosif yang ditemukan di lambungnya, yang tak lain adalah racun sianida. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan uji laboratorium, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Proses hukum pun dimulai, dan pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Putusan ini sempat memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan ahli hukum, namun baik banding maupun kasasi yang diajukan Jessica ditolak, mengukuhkan vonis 20 tahun penjara.
Dua Kali Mengajukan PK, Dua Kali Ditolak
Tak menyerah, Jessica mengajukan permohonan PK pertama kali pada 2017. Namun, permohonan tersebut juga ditolak oleh MA, memastikan hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan dalih adanya bukti baru (novum).
Namun, bukti baru tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk mengubah putusan hakim. Dengan penolakan PK kedua ini, secara hukum, kasus Jessica Kumala Wongso dianggap telah tuntas. Hingga saat ini, Jessica masih harus menjalani sisa masa hukumannya. HUM/GIT