MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan

Publisher: Redaktur 14 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo menemui pendemo yang menduduki gedung DPRD.
Ad imageAd image

PATI, Memoindonesia.co.id – Ketegangan politik di Kabupaten Pati semakin memanas. DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi besar-besaran menuntut pengunduran diri bupati akibat kebijakan kontroversialnya, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Menanggapi dinamika ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan terus memantau situasi.

“Kementerian Dalam Negeri memantau terus, memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga:  Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri

Menurut Benni, proses pemakzulan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara instan. DPRD Pati akan mengirimkan usulan ke Pemprov Jateng, yang kemudian akan dilaporkan ke Kemendagri.

“Dari sanalah rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya,” jelas Benni. Ia menambahkan, Kemendagri akan mendalami apakah kebijakan Bupati Pati melanggar aturan yang berlaku.

Terlepas dari isu pemakzulan, Kemendagri rupanya sudah bertindak lebih dulu terkait kebijakan kenaikan PBB 250 persen. Benni Irwan mengungkapkan, tim khusus dari Kemendagri telah bertemu dengan Bupati Pati pada 7 Agustus 2025.

“Intinya Pak Bupati itu mencabut, dikaji ulang ya kenaikan beban PBB P2 sampai 250 persen itu,” kata Benni.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri soal Mutasi 61 ASN

Ia juga meluruskan bahwa kenaikan PBB tersebut tidak merata 250 persen, melainkan bervariasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Hasil pertemuan itu, lanjut Benni, adalah kesepakatan untuk mengkaji ulang kenaikan PBB yang memicu kemarahan publik.

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo tetap tenang menghadapi desakan mundur. Ia menegaskan bahwa ia dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat.

“Tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ucapnya.

Sudewo juga menyatakan menghormati keputusan DPRD Pati untuk membentuk pansus hak angket. Situasi ini menjadi ujian berat bagi pemerintahan daerah di Pati.

Pertanyaannya, apakah Kemendagri akan menindaklanjuti usulan pemakzulan ini ataukah persoalan akan selesai setelah kebijakan PBB dikaji ulang. HUM/GIT

Baca Juga:  Mas Iin Nyalon Bupati Sidoarjo, Gandeng Edi Widodo, Siap Adu Program dengan Subandi-Mimik
TAGGED: Benni Irwan, Bupati Pati Sudewo, DPRD Pati, Kapuspen Kemendagri, Kemendagri, pamakzulan pansus, PBB, Pemprov Jateng, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?