MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat

Publisher: Admin 13 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id –
Langkah konkret sinergi dua institusi negara kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, 13 Agustus 2025 bertempat di Aula Kanwil BPN Jateng.

Tak hanya di level provinsi, kerja sama ini juga diperluas ke daerah: seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng menandatangani perjanjian serupa dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Sebuah langkah strategis untuk memperkuat barisan dalam menghadapi persoalan hukum, terutama yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hendro Dewanto, para Kepala Kantor Pertanahan, serta seluruh Kepala Kejari se-Jateng.

“Sinergi antarlembaga bukan sekadar slogan, ini adalah kunci nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, tepat, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Lampri dalam sambutannya.

Kerja sama ini menyasar penguatan peran hukum dalam menyelesaikan persoalan di ranah perdata dan tata usaha negara, dengan harapan proses hukum menjadi lebih efektif, efisien, serta berdaya lindung terhadap aset negara.

Tak berhenti di situ, sinergi ini juga menjadi fondasi dalam mendukung program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan pendampingan hukum dari kejaksaan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  BPN Jateng Jalin Sinergi untuk Gali Peluang Kolaborasi Bermanfaat Kedua Belah Pihak

Selain aspek penyelesaian, kerja sama ini juga menyentuh ranah pencegahan—termasuk dukungan BPN sebagai saksi ahli atau narasumber dalam proses peradilan yang relevan.

“Tujuan kita satu: melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi rakyat,” tutup Lampri.

Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi pernyataan tegas bahwa BPN dan Kejaksaan siap berjalan beriringan, menjaga tanah dan kepentingan negeri. HUM/BAD

TAGGED: Aset Negara, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jateng, Hendro Dewanto, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepentingan Rakyat, Lampri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?