JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan jumlah tersangka yang banyak ini menjadi sorotan, dan pihak TNI AD pun memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kasus ini bukan terjadi dalam satu peristiwa saja.
Tindakan pembinaan yang dilakukan oleh senior terhadap junior, termasuk korban, berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda-beda dan melibatkan beberapa personel.
“Kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan ini itu dilakukan kepada beberapa personel termasuk korban, dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes TNI AD, Senin 11 Agustus 2025.
Wahyu menambahkan, karena kompleksitas kejadian tersebut, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing prajurit dalam pengeroyokan tersebut.
“Tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” tambahnya.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, membenarkan bahwa seluruh 20 tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Piek.
Dengan penetapan 20 tersangka ini, TNI AD memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky dan meminta semua pihak untuk bersabar demi tegaknya keadilan. HUM/GIT