JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di saat sang ayah, pengusaha kakap Surya Darmadi, menjalani masa hukuman, putrinya, Cheryl Darmadi, kini justru menyandang status buronan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Cheryl ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu 9 Agustus 2025.
“Sudah (masuk daftar DPO),” tegasnya. Sebagai langkah nyata, Kejagung bahkan mengunggah foto Cheryl di media sosial resminya, menunjukkan keseriusan mereka untuk memburunya.
Cheryl, seorang WNI kelahiran Singapura tahun 1980, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 31 Desember 2024. Ia disangka berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Meskipun telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, Cheryl tak pernah memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkap Anang.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Cheryl sudah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
“Posisi dia ada di Singapura terus,” jelasnya. Kejagung kini sedang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menelusuri aset-aset milik Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka TPPU. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi hasil pencucian uang.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus PT Duta Palma Group, yang mencapai Rp 4,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 73,9 triliun kerugian ekonomi negara. HUM/GIT