MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2025 1 Min Read
Share
Terpidana ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Ad imageAd image

SOLO, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, kini telah bebas sepenuhnya.

Pembebasan ini ia peroleh setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak kuasa hukum Gus Nur menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden, bahkan menyebut Prabowo sebagai seorang negarawan.

Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan bahwa kabar amnesti itu diterima melalui video. Saat itu, Gus Nur sedang berada di Padang, Sumatra Barat.

“Gus Nur kemarin di Padang, terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di lapas untuk dokumen-dokumen amnesti,” jelas Andhika.

Baca Juga:  KPK Sindir Noel: Jangan Dikit-Dikit Minta Amnesti!

Amnesti ini mengakhiri masa hukuman Gus Nur yang sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Hukuman ini merupakan hasil banding dari vonis awal 6 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Solo.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan,” tutur Andhika.

Andhika menambahkan bahwa setelah bebas, Gus Nur akan kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah.

Sebelumnya, Gus Nur sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo dan dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti, Andhika Dian Prasetyo, Gus Nur, ITE, Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Pengadilan Negeri Solo, penistaan agama, Prabowo Subianto, Presiden, Sugi Nur Rahardja, Terpidana, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?