SOLO, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, kini telah bebas sepenuhnya.
Pembebasan ini ia peroleh setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak kuasa hukum Gus Nur menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden, bahkan menyebut Prabowo sebagai seorang negarawan.
Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan bahwa kabar amnesti itu diterima melalui video. Saat itu, Gus Nur sedang berada di Padang, Sumatra Barat.
“Gus Nur kemarin di Padang, terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di lapas untuk dokumen-dokumen amnesti,” jelas Andhika.
Amnesti ini mengakhiri masa hukuman Gus Nur yang sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Hukuman ini merupakan hasil banding dari vonis awal 6 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Solo.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan,” tutur Andhika.
Andhika menambahkan bahwa setelah bebas, Gus Nur akan kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah.
Sebelumnya, Gus Nur sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo dan dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. HUM/GIT