MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah 4 Tahun Penjara, Gus Nur Dibebaskan Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur akhirnya dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar pembebasan ini tertera dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296, yang merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres nomor 17 tahun 2025.

Surat tersebut berisi daftar narapidana yang menerima amnesti, termasuk Gus Nur yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.

Kasus ini bermula dari podcast di kanal YouTube Gus Nur13Official, di mana ia bersama rekannya, Bambang Tri Mulyono, membahas dugaan ijazah palsu Jokowi. Konten tersebut berujung pada penangkapan keduanya dan proses hukum yang panjang.

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi

Pada 18 April 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur, menyatakan ia bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Di tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dengan dakwaan diubah menjadi penyebaran kebencian berdasarkan UU ITE. Hukuman 4 tahun ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa seluruh terpidana yang menerima amnesti telah dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menariknya, kasus yang menjerat Gus Nur melibatkan pasal-pasal yang kini telah mengalami perubahan. Pasal penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran dalam UU 1/1946 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024. Selain itu, MK juga telah mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada tahun 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Rompi 'Putra Mulyono' Dipakai Kaesang saat Blusukan
TAGGED: Agus Andrianto, Amnesti, Gus Nur, ijazah palsu, Joko Widodo, Menteri Imipas, Prabowo Subianto, Presiden, Rutan Kelas I Surakarta, Sugi Nur Raharja, ujaran kebencian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah
6 Agustus 2025
Riza Chalid Terlilit Korupsi: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung, Diduga Sengaja Tanpa Pelat Nomor
6 Agustus 2025

NASIONAL

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan
6 Agustus 2025
Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro
6 Agustus 2025
Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing
6 Agustus 2025
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah
6 Agustus 2025

TERPOPULER

Petugas memgamankan tujuh orang calon PMI yang diduga hendak berangkat secara ilegal berhasil ditunda keberangkatannya.
Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural
5 Agustus 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali mengikuti upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!
5 Agustus 2025
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus didampingi Kakanim Ari Widodo melakukan observasi di lapangan.
Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang
4 Agustus 2025
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ketua Komisi III DPR: Hak Pemilik Terlindungi, Bukan Disita Negara
4 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Mangkir Panggilan, Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Depan

Hukum

Kapolri Rombak Besar-besaran Jajaran Pati Polri: Komjenpol Dedi Jabat Wakapolri, Irjenpol Asep Edi Pimpin Polda Metro

Hukum

Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing

Pemasyarakatan

Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?