MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai keluar dari penjara, Tom tak lantas berdiam diri. Ia langsung bergerak melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula.

Pada 4 Agustus 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap dijatuhi hukuman.

Tom kemudian mengajukan banding, namun nasibnya berubah drastis setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

Pada Senin 4 Agustus 2025, Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Zaid Mushafi menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk balas dendam, melainkan kritik untuk memperbaiki sistem hukum.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses… sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini,” ujar Zaid.

Zaid menyoroti sikap hakim yang dinilainya tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan, bahkan sebelum persidangan dimulai.

Ia menganggap hakim, terutama salah satu hakim anggota, mengedepankan presumption of guilty (asas praduga bersalah) alih-alih presumption of innocent (asas praduga tak bersalah).

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” terang Zaid.

Tom Lembong berharap, laporannya dapat memicu evaluasi mendalam terhadap seluruh proses hukum yang ia jalani, dari penyelidikan hingga putusan. Ia ingin keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto membuat Tom Lembong bebas pada Jumat 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya berada di Rutan Cipinang. Kepada media, Tom Lembong menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian abolisi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, bebas, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, Mantan Menteri Perdagangan, Rutan Cipinang, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Meninggal Dunia
1 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar
1 Maret 2026
Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran
1 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi
1 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Wamendagri Bima Arya Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar

Korupsi

KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar

Internasional

Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Abu Dhabi dan Doha Ditunda Akibat Perang AS-Iran

Nasional

Kemenhaj Pantau Keamanan 58.873 Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?