JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Setelah memeriksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kini KPK membuka peluang lebar untuk memanggil Nadiem Makarim sendiri.
“Semua terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 31 Juli 2025 terkait pemanggilan Nadiem.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
Fiona Handayani sendiri telah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 30 Juli 2025. Ia tiba pukul 09.19 WIB dan baru selesai diperiksa pada pukul 17.46 WIB, menandakan intensitas penyelidikan yang dilakukan KPK.
Kasus Google Cloud ini masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti belum masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. KPK juga memastikan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus Chromebook yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang disebut-sebut berkaitan erat dengan perkara Google Cloud ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021), serta Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021). HUM/GIT